Categories: Hukum & kriminal

Bawa Ganja 3 Kg Demi Upah Rp 500 Ribu, Beni Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap peredaran narkotika di “Kampung Turis” Kuta, Badung.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Beni Febriadi, 23, yang sedang membawa 3 kilogram tanaman kering ganja.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu mengaku diperintahkan membawa ganja oleh salah seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Beni diringkus di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta. Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil mengantar paket (ganja) tersebut,” ujar Kepala BNNP Provinsi Bali Brigjen Pol I putu Swastawa, kemarin.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat

seseorang dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. “Kepada petugas tersangka mengatakan bahwa paket tersebut berisi narkotika berupa ganja,” imbuh Swasta.

Selanjutnya petugas rnemeriksa paket kiriman tersebut. Terbukti, di dalamnya ditemukan barang bukti tiga bungkus daun kering diduga ganja seberat 3.092 gram.

Petugas juga mengamankan satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan sepeda motor yang dikenakan terdakwa.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mejalani peran sebagai kurir yang dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan bernama Meki.

Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 11 ayat (2) UU yang sama. Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago