Categories: Hukum & kriminal

Bobol 8 TKP di Kota Seni Gianyar, Dua Pencuri Diciduk

GIANYAR – Dua pencuri, yakni I Putu Adi Surya Pratama, 20 dan PGK, 17, ditangkap polisi. Mereka nekat mencuri di 8 lokasi kejadian di Kabupaten Gianyar.

Kini mereka meringkuk di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika menyatakan,

penangkapan dua pemuda itu berawal dari laporan korban pemilik warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu, 11 Maret lalu.

Korban mengaku kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok. “Menyikapi laporan itu polisi langsung terjun melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kos di Jalan Kaliasem Gianyar.

Polisi pun langsung ke lokasi, dan didapati pelaku PGK berada di kosan tersebut. “Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini,” jelasnya.

Dari penangkapan remaja 17 tahun, Putu GK, berkicau. Dia mengaku beraksi bersama temannya I Putu Adi Surya Pratama.

“Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku pertama, polisi lantas menangkap Putu Adi  Surya Pratama di rumahnya. Tanpa perlawanan, Putu Adi Surya Pratama lantas digiring ke Mapolsek Gianyar.

Dikatakan kedua pelaku memang memiliki niat untuk mencuri,  barang hasil curiannya selanjutnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dominan hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya. Kemudian, dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku tidak hanya mencuri pada warung di Desa Patak.

Dua pencuri itu juga membobol sejumlah warung di seputaran Kelurahan Gianyar dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. “Sampai saat ini diketahui kedua pelaku sudah menyasar 8 TKP,” ujarnya.

Ditambahkan kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. Ketika berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 , KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago