duh-hakim-vonis-miring-terdakwa-korupsi-pnpm-rendang
DENPASAR – Nasib baik memihak Wayan Sukertia, 48, terdakwa kasus korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem.
Dituntut delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karangasem, pria yang menjabat ketua UPK itu mendapat diskon hukuman enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wayan Sukertia dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Angeliky Handajani Day, kemarin.
Dalam sidang yang digelar tanpa tatap muka langsung atau online itu, hakim berbeda pendapat dengan JPU dari JPU tentang pembuktikan dan penerapan pasal.
JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM.
Negara pun dirugikan hingga Rp 1,9 miliar. Sementara hakim menilai yang terbukti dari perbuatan terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 sebagaimana tuntutan jaksa.
Sehingga hakim menghukum terdakwa hanya dua tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang via webcam didampingi pengacaranya Gede Pasek Suardika dkk, memilih pikir-pikir.
Begitu juga dengan JPU Putu Gde Suriawan dari Karangasem.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…