Categories: Hukum & kriminal

Tenggak Ekstasi Campur Minuman Berenergi, Sekuriti Dituntut 3 Tahun

DENPASAR – Setelah mengonsumsi ekstasi, Vedelis Godlif Beys, 31, selalu merasakan senang. Apalagi saat mendengar musik, pria yang bekerja sebagai sekuriti itu langsung hiperaktif.

Yang ada di dalam pikiran Vedelis selalu happy. Namun, saat menjalani sidang tuntutan Vedelis sama sekali tampak tidak bahagia.

Sekalipun sidang digelar dalam jaringan (daring) atau online, Vedelis tak mampu menyembunyikan wajah tegangnya.

Pria tamatan SMA itu pun harap-harap cemas mendengar tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Muliani.

“Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai dua butir ekstasi seberat 0,64 gram,” ujar JPU Muliani, kemarin.

Sementara majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di ruang terpisah tampak serius mendengarkan tuntutan JPU.

Ditegaskan JPU Muliani, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika atau penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Terdakwa ditangkap 22 Oktober pukul 14.30 di Jalan Raya Sesetan, Gang Marlin, Denpasar Selatan.

Saat itu, di tangan kirinya memegang satu klip plastik berisi dua butir ekstasi. Terdakwa mengaku membeli ekstasi seharga Rp 800 ribu dari seseorang yang disebut bernama Komang.

Setelah mentransfer uang Rp 800 ribu, terdakwa mengambil ekstasi yang ditempel di tiang listrik di Jalan Gurita, Sesetan.

Namun, setelah mengambil ekstasi itu terdakwa dibekuk anggota Polresta Denpasar. Terdakwa mengonsumsi barang haram itu dengan cara dicampur dengan segelas air mineral dan sebotol minuman berenergi.

Setelah meminum ekstasi terdakwa merasakan halusinasi dan hiperaktif saat mendengar musik serta diselimuti perasaan senang.  

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU. Hakim melalui pengeras suara meminta terdakwa menanggapi tuntutan JPU.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya minta keringanan,” tuturnya dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago