Categories: Hukum & kriminal

Tangguhkan Terdakwa Korupsi, Hakim Kiki: Itu Hak Subyektif Hakim

DENPASAR – Perbekel nonkatif Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, mendapat “berkah” dari pandemi Covid-19.

Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi pungutan dana desa itu mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha pada pertengahan pekan lalu.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, hakim yang akrab disapa Kiki itu membenarkan salah satu permohonan penangguhan penahanan karena Covid-19.

Selain itu juga ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” kata Kiki melalui sambungan ponsel.

Kiki menegaskan, ini juga bukan pertama kali dirinya memberikan penangguhan penahanan. Sebelumnya, terdakwa korupsi jual beli tanah Tahura bernama I Wayan Rubah juga ditangguhkan karena alasan kemanusiaan.

Usia Rubah sudah 84 tahun dan sakit-sakitan. “Jadi, penangguhan ini bukan hal baru. Kalau tidak salah saya sudah empat kali memberikan penangguhan

penahanan karena alasan kemanusiaan. Sekarang kenapa harus menjadi heboh? Penangguhan itu hak subyektif hakim,” dalihnya.

Kiki juga menyebut penahanan itu bukan pidana. Seandainya terdakwa tidak ditahan bukan berarti menghilangkan pidana.

Menurut KUHAP, kata Kiki, penahanan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Ia pun menghormati asas praduga tak bersalah.

Sepanjang belum ada putusan hakim, maka seseorang belum dinyatakan bersalah. “Jadi tidak perlu underestimate berlebihan,” cetusnya.

Mengenai penahanan terdakwa perkara tipikor juga tidak diatur dalam UU Tipikor. Berarti yang berlaku adalah KUHAP.

Di mana hakim memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

Menurut Kiki, misalnya, dalam pembuktian persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan harkat dan martabatnya.

Sebaliknya, jika dirinya menyatakan terdakwa bersalah tapi kemudian terdakwa banding, maka perkara belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau kita ketakutan dengan nyawa kita, kenapa tidak bisa berempati dengan nyawa mereka. Misalnya nanti saya menghukum, saya kan menghukum perbuatannya bukan menghukum dia untuk mati,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, berdasar audit BPKP perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp 192 juta.

Terdakwa membagi uang pungutan dari pedagang kaki lima dan pemilik toko untuk insentif perangkat desa.

Semestinya terdakwa memasukkan uang pungutan dalam kas desa. Tapi, uang tersebut langsung dibagikan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Arwatha sendiri ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 13 Januari lalu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago