11-kg-ganja-kering-dari-dua-tersangka-dibakar-bnnp-bali
DENPASAR – Sebanyak 11 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Ganja senilai puluhan juta itu dibakar menggunakan mobil insenerator, Kamis (9/4) siang di halaman depan kantor BNNP Bali, Kreneng, Denpasar.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Putu Suastawa mengatakan, bahwa sejumlah ganja siap edar itu disita dari dua orang tersangka.
Tersangka pertama bernama Untung Hariyanto bin Sampe, 40. Pria yang tinggal di Jalan Raya Kuta itu, ditangkap pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.00.
Dari tangan tersangka diamankan 8 paket ganja dengan berat 8 Kg. Kemudian kedua, tersangka Beni Vebriadi, 24.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Legian, Kuta, Kamis (19/3) sekitar pukul 13.30. Dari tangan tersangka diamankan barang-bukti 3 paket ganja seberat 3 Kg.
“Pemusnahan barang sitaan narkotika ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri,” terangnya.
Jenderal bintang satu asal Gulingan, Mengwi ini melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasar Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91.
“Yang tertuang dalam ayat (2), barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…