Categories: Hukum & kriminal

Berat, Gara-gara Tempel Sabu, Sopir Freelance Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir freelance atau paruh waktu tampaknya tidak membuat Ahmad Eko Nur Wahyudi puas.

Pemuda 23 tahun itu nekat menjadi tukang tempel sabu-sabu. Upah yang diterima sekali tempel di satu titik Rp 50 ribu.

Namun, bisnis terlarang yang dijalankan Eko tak berjalan lama. Ia dicokok polisi dan kini menjadi pesakitan.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ahmad Eko Nur Wahyudi dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” tuntut JPU Ni Komang Swastini dalam sidang online kemarin.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu pun pasrah mendengar tuntutan JPU.

Selain dipenjara, JPU juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Terdakwa saat ditangkap tim Polresta Denpasar menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto. Ia diciduk 20 Sepetember 2019 di pinggir Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu.

Namun, pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa.

Petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil “Bos”.

Terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah “Bos”. Sekali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan dua pekan lagi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago