Categories: Hukum & kriminal

Wow..Jadi Kurir 5,8 Gram Sabu, Kuli Bangunan Pasrah Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – Tak ada yang bisa diperbuat Anggi Restu Cahya Sugiarto, 27, selain pasrah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Denpasar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun karena terbukti menguasai 26 paket sabu-sabu seberat 5,86 gram.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang daring Jumat (10/4) lalu.

Menanggapi tuntutan ini, pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoinya.

Pada Selasa (12/11) 2019 terdakwa dihubungi seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak sepuluh paket sabu kecil dan satu paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan. Terdakwa langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi.

Terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.

Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi empat paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut.

Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar. Pada tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30,

bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago