Categories: Hukum & kriminal

Kajati Pelototi Anggaran Corona, Tunjuk 16 Orang Jaksa untuk Mengawal

DENPASAR – Melalui Perpres Nomor 54/2020 presiden Jokowi memberikan lampu hijau pemerintah daerah, BUMN dan BUMD merevisi dan merealokasi anggaran untuk kegiatan penanggulangan dampak Covid-19.

Namun, bukan berarti uang rakyat tersebut bisa digunakan sembarangan. Kajati Bali Idianto menyatakan siap mengawasi agenda urgent tersebut agar tidak ada dana yang disalahgunakan.

Kajati bakal menindak tegas pihak-pihak yang mencoba bermain. Sebanyak 16 orang jaksa telah ditunjuk untuk mendampingi revisi anggaran di kabupaten/kota.   

“Pak Kajati sudah menginstruksikan akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak Covid – 19,” tandas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Komitmen Kejati Bali itu ditandai dengan pemasangan baliho di seluruh kabupaten/kota se-Bali kemarin. Bahkan, hingga ke Nusa Penida, Klungkung juga dipasang baliho.

Dalam baliho tersebut Kajati Bali Idianto menegaskan, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

Idianto juga me-warning agar penggunaan uang negara dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Termasuk membiayai kegiatan hingga pengadaan barang dan jasa terkait anitisipasi dampak Covid-19 juga akan dikawal,” imbuh Luga.

Luga menjelaskan, baliho tersebut ini sebagai bentuk dukungan dan proaktif dari Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.  

Sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5/2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi pemprov,

pemkab/pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19. 

“Pengawalan dan Pengawasan sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” imbuh Luga.

Lebih lanjut, Luga menyampaikan pernyataan dukungan Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refousing kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada 9 April 2020.

Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP.

Dalam rapat itu gubernur mengapresiasi yang akan dilakukan Kajati Bali. Gubernur meminta Sekda Provinsi Bali menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kejati bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago