bobol-atm-di-ubud-duo-filipina-pelaku-skimming-segera-jadi-pesakitan
DENPASAR – Pelaku pembobolan data nasabah secara ilegal lewat ATM atau lazim disebut skimming tidak melulu berasal dari Rusia atau Bulgaria.
Kemarin (17/4), dua orang warga Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida, 34, dan Adrian Delos Santos Ambayec, 26, menjalani pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar.
Pelimpahan dilakukan secara daring. Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Nengah Aryasa, perwakilan BNI Denpasar.
Bahwa ada kamera tersembunyi di mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.
Pada 16 Februari 2020, pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan. “Saat dicek ditemukan kamera tersembunyi
yang telah dimodifikasi menyerupai kartu e-money BNI. Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM,” jelas Eka.
Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang
kamera tersembunyi itu. Malam harinya pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM.
Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi.
Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari keduanya berhasil diamankan kamera yang telah dimodifikasi yang disimpan disaku celana tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah villa di seputaran Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan laptop, kartu membership VIP kosong, kartu membership VIP yang berisi data ATM dan PIN, alat penulis kartu ATM, Tap Cash e-money BNI, kartu memori dan konektor kamera tersembunyi.
Eka menegaskan, kedua tersangka dititipkan di rutan Polda Bali dan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang ditunjuk yaitu Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbar.
Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…