gerayangi-anak-tetangga-kuli-pencabul-anak-diganjar-5-tahun-penjara
DENPASAR – Pelajaran berharga didapat Mukhamad Afifudin alias Udin. Pria 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diganjar lima tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah mencabuli YE, 13, anak tetangga kosnya. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Kimiarsa dalam amar putusannya kemarin.
Pertimbangan yang memberatkan, kelakukan terdakwa membuat korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU yang sama.
Udin melakukan aksinya pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30, di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal, saat itu saksi korban sedang tidur di samping saksi TM yang tak lain ibu korban.
Terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh YE. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.
Mengetahui putusan hakim, Udin yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan lantaran menjalani sidang virtual itu terlihat pasrah. Ia terus menundukan kepala.
“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi menyatakan pikir-pikir.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…