Categories: Hukum & kriminal

Tak Kapok Masuk Penjara, Penjahat Kambuhan Dituntut 12 Tahun Bui

DENPASAR – Tak ada kata kapok dalam kamus hidup Firman Arba’i. Sebelumnya, pria 37 tahun itu pernah dibui karena kasus narkoba.

Dan, “penyakit” lama itu kembali kambuh. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,71 gram netto.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan lumayan tinggi. Dalam sidang telekonferensi kemarin (23/4) JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Selain dipidana badan, Jaksa Dipa juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti tiga bulan penjara,” tuntut JPU Dipa.

Pekerjaan sebagai kurir yang dijalankan terdakwa terbongkar pada 16 Desember 2019. Terdakwa diperintahkan seseorang

yang dipanggil Debo untuk mengambil sabu sebanyak 22 paket di semak-semak di samping SPBU di daerah Sanggaran.

Setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya di Kamar 227 Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, sambil menunggu perintah selanjutnya dari Debo.

Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 14.30, terdakwa kembali dihubungi  Debo untuk menempel sabu di seputaran daerah Sesetan, Denpasar Selatan.

Namun, pergerakan terdakwa sudah dibuntuti anggota Polda Bali. Sekitar pukul 20.30, pada saat terdakwa sedang menempel sabu langsung diringkus polisi.

Selama menjadi kurir, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per alamat. Upah tersebut diberikan dengan cara ditaruh paketan yang diberikan kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan ini, Desi Purnani sebagai pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago