diciduk-di-by-pass-mantra-pelaku-haironi-buang-ganja-hilangkan-bukti
GIANYAR – Peredaran narkoba saat pandemi Covid-19 tetap berlangsung. Sebagai bukti, pelaku Moh. Syaihoin Haironi, 39, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja kering.
Saat hendak ditangkap di Jalan By Pass IB Mantra, wilayah Banjar Lembeng, Kecamatan Sukawati, Minggu lalu (26/4), pelaku sempat membuang ganja.
Menurut informasi, pelaku sebelumnya memang telah dipantau oleh kepolisian. Saat pelaku tiba di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah ruko, pelaku tampak mencurigakan.
Polisi yang sudah membuntutinya langsung menggerebek pelaku pada Minggu pukul 19.50. Lantaran kaget, pelaku yang telah menggenggam ganja itu sempat membuang bungkusan ganja di sekitaran lokasi kejadian.
Tujuan membuang ganja itu diduga untuk menghilangkan barang bukti. Namun polisi lantas menggeledah badan pelaku.
Polisi juga mencari ganja yang tampak dibuang sesaat sebelum ditangkap. Akhirnya, barang bukti ganja ditemukan oleh polisi. Ganja itu dibungkus plastik kecil.
Terkait penangkapan pelaku, Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata membenarkan. “Ya, sudah dilakukan penangkapan, tadi malam,” ujarnya, Senin (27/4).
Kini, pelaku beserta barang bukti dikeler ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sekarang sudah diamankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…