Categories: Hukum & kriminal

Asimilasi Corona Baru Bergulir Awal April,556 Narapidana di Bali Bebas

DENPASAR – Sejak digulirkan awal April lalu, jumlah narapidana (napi) di Bali yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 sudah melebihi target.

Hingga 22 April lalu tercatat sudah ada 556 orang napi yang dikeluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Bali.

“Napi dari Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menerima asimilasi dan integrasi, ada 300 orang lebih,” ujar Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali diwawancarai kemarin.

Wajar jika Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak menyumbang napi bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kerobokan merupakan lapas terbesar dengan jumlah penghuni 1.600 lebih.

Padahal, kapasitasnya hanya 300-an.

Lebih lanjut dijelaskan Suprapto, sebelumnya ditagetkan napi yang bebas di Bali hingga Desember mendatang sebanyak 646 napi. Namun, baru April sudah mencapai 556 orang.

“Kalau sampai Desember kami prediksi bisa sampai 700-an orang,” beber mantan Kadivpas Kanwim Hukum dan HAM Palu, itu.

Menurut Suprapto, hingga Desember mendatang semakin banyak napi yang dibebaskan lantaran berbarengan dengan remisi Nyepi, Wasidak, dan Idul Fitri.

Seiring berjalannya waktu dan adanya remisi tersebut, maka masa hukuman yang dijalani sudah mencapai setengah atau 2/3 dari hukuman.

Sebagaimana syarat yang tercantum dalan Permenkum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, napi yang sudah menjalani separuh hukumannya dan 2/3 hukumannya berhak dibebaskan.

Tentu syarat mereka yang dibebaskan napi pidana umum yang hukumannya di bawah lima tahun. “Terbanyak napi narkoba karena memang paling banyak narkoba. Setelah itu pencurian,” tegas Suprapto.

Pejabat asal Solo, Jawa Tengah, itu juga kembali mengingatkan napi yang sudah mendapat asimilasi dan integrasi tidak kembali berulah.

Mereka yang kembali tersandung hukum selama menjalani asimilasi atau integrasi, akan diberi hukuman disiplin berat.

Mulai penambahan hukuman, pencabutan remisi, hingga straf cell atau ditempatkan di sel tikus. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago