Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 10 Tahun Penjara, Kurir Ekstasi Pasrah

DENPASAR – Terdakwa Amir Machmud benar-benar pasrah saat menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual kemarin (29/4).

Pria 27 tahun itu dinilai terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Perbuatan Amir dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Amir Machmud dengan pidana penjara selama sepuluh tahu,” tuntut jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.

Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut terdakwa dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Tuntutan sepuluh tahun penjara itu pun bakal membuat Amir menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan bersama pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Tuntutan sepuluh tahun penjara ini bukan tanpa dasar. JPU menyatakan, Amir menguasai narkotik golongan I bukan tanaman berupa metafetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

Amir sendiri sebenarnya hampir lolos dari jerat hukum. Namun, ditangkapnya terdakwa Harmanto Agung Dewantara (berkas terpisah) oleh Polresta Denpasar membuat Amir ikut tertangkap.

Saat ditangkap ia menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO).

Hermanto mengambil narkotik itu bersama terdakwa Amir. Atas informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.

“Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto,” beber JPU.

Selain itu, ditemukan juga satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari tangan Harmanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago