Categories: Hukum & kriminal

Sebelum Diciduk Pernah Ditegur, Kadiv PAS: Tak Mungkin Terbang Sendiri

DENPASAR – Sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Luh Eka Ratna Paramita, 26, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah tertangkap tangan menyelundupkan sabu.

Luh Eka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung. Ulah perempuan kelahiran Bangli 24 Oktober 1993 tentu mencoret institusinya: Kanwilkum dan HAM Bali.

Berdasar catatan Kanwilkum dan HAM Bali, Luh Eka Ratna Paramita mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Luh Eka memakai ijazah SMU saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini,  dengan pangkat pengatur muda (II/a). Luh Eka pun mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar. Dari segi pendapatan sebagai PNS, ER sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma.

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Luh Eka berkasus. Sebelumnya, Luh Eka pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Luh Eka memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang ke dalam areal lapas.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Bali Suprapto menyebut saat diamankan Luh Eka berusaha keras mengelak.

“Dia bilang dijebak dan terus berkelit. Tidak apa-apa, itu haknya dia. Yang jelas, sesuai protap, masuk ke dalam lapas siapapun harus diperiksa X-ray maupun fisik,” sindir Suprapto.

Pihaknya menduga ini bukan pertama kali Luh Eka membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu yang dibawa Luh Eka.

“Setelah ditimbang kalau tidak salah beratnya lebih dari 4 gram. Jumlah yang lumayan besar, tidak mungkin terbang sendiri,” sentilnya.

Suprapto menegaskan, pihaknya tidak menuduh Luh Eka pemilik barang tersebut. Ia masih menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada polisi. Suprapto hanya meminta sipir dan petugas lainnya bersemangat serta menjaga integritas dan loyalitas. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago