Categories: Hukum & kriminal

Dituduh Gelapkan Rp 7 M, Mantan Teller BPR Suryajaya Dituntut 7 Tahun

GIANYAR – Sidang mantan teller BPR Surya Jaya Ubud dengan terdakwa NWPLD bergulir di PN Gianyar Kamis (30/4) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin trio hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja sebagai ketua, bersama dua anggota Wawan Edi Prastyo dan Luh Pratiwi, agendanya adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsidair selama 6 bulan kurungan.

Usai dituntut, kuasa hukum terdakwa Adi Sumiarta keberatan. Atas hal tersebut, Adi Sumiarta selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami akan siapkan pledoi untuk membela hak dan kepentingan terdakwa,” tegasnya. Adi menilai tidak satupun alat bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindakan-tindakan kejahatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh JPU.

Seperti dalam persidangan sebelumnya pihak BPR. Suryajaya Ubud menggunakan alat bukti simulasi sebagai alat bukti dalam persidangan. “Fakta persidangan diabaikan”, ujarnya.

Adi menambahkan, bahwa pada dakwaan kliennya dituduh melakukan perbuatan yang merugikan BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp 7 miliar sesuai dengan laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) BPR. Suryajaya Ubud.

Namun, saat persidangan, justru saksi-saksi, seperti Direktur Utama, Kepala Bagian Operasional dan Direktur Operasional dan Bisnis BPR. Suryajaya Ubud yang diajukan oleh JPU,

menerangkan bahwa kerugian BPR adalah Rp 5 miliar sebagaimana yang ada pada alat bukti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago