Categories: Hukum & kriminal

Sipir Penyelundup Sabu Dibayangi Pemecatan, Kadivpas Tunggu Polisi

DENPASAR – Selain harus menghadapi proses hukum pidana, oknum sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Luh Eka Ratna Paramita, 26, juga dibayangi sanksi dari institusinya.

Perempuan kelahiran Bangli itu terancam mendapatkan sanksi, dari yang paling rendah sanksi administrasi hingga terberat pemecatan.

“Besok (hari ini, Red) rencananya kami akan koordinasi dengan Polres Badung untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus ini,” terang Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali, Suprapto  kemarin.

Pria asal Solo, Jawa Tengah, itu menegaskan sanksi akan mulai digodok jika sudah ada salinan bukti surat penahanan dari Polres Badung.

Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses sanksi. Selain itu, pihaknya juga harus melakukan pemeriksaan internal kepada Eka Ratna.

“Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi dengan polisi secepatnya kami kabari,” imbuh Suprapto. Umur Eka Ratna sendiri masih sangat muda. Ia lahir di Bangli, 24 Oktober 1993.

Ia mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Eka Ratna memakai ijazah SMA saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini Eka Ratna berpangka pengatur muda (II/a). Dari segi pendapatan sebagai PNS, Eka Ratna sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma. 

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Eka Ratna berkasus. Sebelumnya, dia pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Eka Ratna memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. Saat diamankan dia berusaha keras mengelak.

Ia diduga bukan pertama kali membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu beratnya 4,83 gram bruto. Jumlah yang lumayan besar.

Seperti diketahui, Eka Ratna berusaha menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam batok charger ponsel pada 28 April pukul 19.45.

Saat itu sipir yang juga teman tersangka melakukan pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U).

Saat diperiksa ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Di dalam plastik klip itu berisi sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago