Categories: Hukum & kriminal

Impor Sabu 4 Kg dari Kamboja, WN Hongkong di Bali Lolos Hukuman Mati

DENPASAR – Nasib terdakwa Man Chun Kwok, 19, benar-benar mujur. Meski dinilai terbukti bersalah mengimpor sabu-sabu hingga 4 kilogram, warga Hongkong itu lolos dari ancaman hukuman mati.

Padahal, jaksa penuntut umum sudah menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Dalam pasal tersebut ancaman maksimal pidana mati bagi pengimpor narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun, dalam sidang virtual kemarin (12/5), JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi hanya meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Sulasmi.

Pertimbangan memberatkan, prbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Selain tu, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan sema Nomor 4/2010, merupakan faktor yang memberatkan.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. 

Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis. Intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/5).

Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Saat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar diperiksa petugas menggunakan mesin x-ray.

Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto.

Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto. Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago