Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Sebelum Ditangkap, Darmadi Diganjar 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Hukuman lumayan berat diterima terdakwa AA Bagus Darmadi Putra, 42. Pria kelahiran Denpasar itu diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun karena menguasai 13 paket sabu-sabu seberat 2,85 gram.

Uniknya, sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat menikmati satu paket sabu-sabu di kamar kosnya.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan virtual menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky.

Putusan hakim ini  lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Diskon dua tahun penjara ini langsung diterima terdakwa. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui jaringan telekonferensi.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Salak Utara, Denpasar Barat  

pada 25 Januari 2020, pukul 15.00. Terdakwa sempat menikmati satu paket sabu pada pukul 08.00 atau tujuh jam sebelum ditangkap polisi.

“Petugas yang melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa menemukan 13 plastik klip berisi kristal bening di dalam lemari baju terdakwa di tumpukan paling atas. Berat keseluruhan 2,85 gram,” beber JPU.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Putu. Awalnya, pada 14 Januari terdakwa ditelepon disuruh mengambil tempelan sabu di daerah Glogor Carik sebanyak 14 paket.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa kemudian membawa barang haram tersebut pulang ke kamar kosnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago