Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Warga Hongkong Pasrah Diganjar 18 Tahun

DENPASAR – Jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu 4 kilogram, semestinya terdakwa Man Chun Kwok, 19, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga maksimal mati.

Namun, dalam sidang yang digelar secara virtual kemarin (14/5), warga Hongkong itu hanya diganjar 18 tahun penjara.

Walhasil, putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day itu pun langsung disambut legawa terdakwa yang di negaranya bekerja sebagai buruh itu.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap hakim Angeliky. 

Putusan hakim tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumya menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima putusan,” ujar pengacara terdakwa. Sikap berbeda disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Chandra Andhika Nugraha dari Kejati Bali. 

Diungkapkan dalam dakwaan, penyelundupan sabu-sabu oleh terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai

pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30, setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Petugas Bea dan Cukai menemukan satu buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat empat paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.

Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Terdakwa mengaku menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago