Categories: Hukum & kriminal

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Kekasih Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Meski usia keduanya terpaut satu dekade, pasangan kekasih Andik Ferlani, 32, dan Oktarina Margiani, 23, tetap kompak.

Tidak hanya kompak menjalin asmara, keduanya juga kompak mencari nafkah hidup. Sayang, jalan yang dipilih keduanya sesat. Yakni menjadi kurir sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Kini, sejoli yang dalam sekali menempel narkoba mendapat upah Rp 50 ribu itu terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU IB Swadharma Diputra kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, kemarin.

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar kedua terdakwa menguasai sabu-sabu sebesat 39,45 gram, ekstasi 8,30 gram, dan ganja 9,12 gram.

Petugas terlebih dahulu menangkap Andik dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati Oktarina.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah alat isap (bong), satu bendel plastik klip, dan 14 paket klip berisi kristal bening sabu-sabu, 26 butir ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos Andik di Pondok Kemuning, Panjer, Denpasar Selatan. Petugas menemukan tas kain hitam berisi satu plastik klip berisi kritsal bening, satu plastik klip berisi daun dan biji batang kering, dua timbangan elektrik.

Terdakwa Andik mengaku mendapat narkotik itu dari seseorang bernama Anis. Terdakwa mengaku kadang menempel sendiri atau berdua bersama Oktarina. Keduanya mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Merasa berat dengan tuntutan JPU, para terdakwa yang menjalani sidang terpisah akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar masing-masing penasihat hukum terdakwa. Nota pembelaan akan diajukan pada sidang dua pekan lagi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago