Categories: Hukum & kriminal

Kepruk Kepala Bos Toko Hingga Tewas, Divonis 13 Tahun, Sakim “Melawan”

DENPASAR – Meski telah terbukti merampas nyawa korban Senawati Candra, bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, terdakwa Sakim Fadillah, 39, rupanya tidak rela dihukum berat.

Buktinya, dalam sidang virtual kemarin (19/5), Sakim yang ditahan di Polsek Denpasar Selatan (Densel) tidak langsung menerima putusan hakim.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, itu menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tidak mau langsung menerima putusan hakim.

Padahal, putusan hakim sudah lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Sementara hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Pasek. Dengan wajah sedikit ketus, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Yang Mulia, saya pikir-pikir,” ketus pria kelahiran 24 September 1981 itu. Hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menetukan sikap.

Mau menerima atau banding. Tidak hanya terdakwa, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Hak yang sama diberikan pada JPU.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis paving blok hitam di bagian kepala. Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, hingga otak kecil.

Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Ironisnya, terdakwa adalah teman anak sulung korban sejak dua tahun terakhir. Terdakwa dengan anak korban sama-sama memiliki hobi berternak ayam cemani.

Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban. Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui korban.

Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa. Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari korban

selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago