curi-hp-di-5-warung-makan-warga-simalungun-sumatra-utara-diamuk-warga
DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pria bernama Sumihar Marpaung. Warga Kabupaten Simalungan, Sumatra Utara ini ditangkap karena mencuri HP milik korban bernama Akbar Ramadoni.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.30 di warung lalapan Barokah Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar.
Dalam kejadian itu, pelaku membawa kabur satu unit HP Samsung S6. Kejadian bermula saat pelaku yang merupakan pengangguran itu datang ke warung lalapan dan memesan lalapan tempe.
Namun, karena tempenya habis korban memesan lalapan ayam sehingga digorengkan oleh istri korban. Saat itu HP korban dicharge di atas meja gerobak lalapan.
Saat korban lengah, pelaku lalu mengambil HP tersebut lalu meninggalkan lokasi. “Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari jika HPnya hilang dicuri,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (21/5).
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasar keterangan saksi dan korban, polisi akhirnya mengantongi ciri pelaku. Tiga hari kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang menjual HP Samsung mirip HP milik korban.
Dari sana polisi menemukan pembeli HP tersebut. Dari sang pembeli, polisi mengetahui bahwa si penjual HP bernama Joe alias Fredy.
Senin (18/5) lalu sekitar pukul 19.00, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang duduk di depan Alfamart Jalan Buana Raya, Denpasar.
Saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas dan kabur. Namun akhirnya kembali berhasil ditangkap. Saat itu, warga sekitar yang geram pun sempat melampiaskan amarahnya kepada pelaku.
“Saat lari, pelaku dipukul oleh warga. Selanjutnya pelaku dibawa untuk introgasi dan pengembangan TKP lain,” tambah Iptu Sukadi.
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku telah beraksi di banyak TKP. Pelaku pernah mencuri HP di warung Sate Muslim Madura Jaya Jalan Pulau Bungin Denpasar.
Pelaku juga mencuri HP di warung nasi di jalan Tangkuban Perahu Denpasar, di warung nasi di Kawasan Seminyak, warung nasi di Padang Sambian, Denpasar dan warung nasi di Jalan Gatsu Timur Denpasar.
“Pelaku menjual semua HP hasil curian. Uangnya dipakai untuk beli makan sehari-hari,” tambah Iptu Sukadi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tiga unit HP hasil curian. Sementara itu pelaku dikenai pasal 362 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…