Categories: Hukum & kriminal

Beli Narkoba di Malaysia, Pengedar Internasional Dituntut 16 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Didik Sucipto, 40, urung menikmati keuntungan menjual 281, 40 gram sabu-sabu dan 60 butir ekstasi yang dibawanya dari Malaysia.

Didik membeli sabu-sabu tersebut dari Negeri Jiran seharga Rp 125 juta. Alih-alih menikmati keuntungan, dalam sidang daring kemarin (9/6), Didik dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. Meminta majelis hakim

menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” tuntut JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini kepada majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Novyartha. 

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti satu tahun penjara.

Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang virtual di Lapas Kelas IIA Kerobokan akan mengajukan pembelaan tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis.

Didik merupakan pemain bandar kelas internasional yang cukup licin. Dia berkali-kali lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.

Tidak hanya bandara di tanah air, ia juga lolos dari pemeriksaan bandara di negara lain. Apes, Didik ditangkap berawal dari pengakuan anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (berkas terpisah).

Bunga ditangkap setiba dari Malaysia. Bunga membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.

Sabu itu sengaja dititipkan pada Bunga dari Malaysia untuk dibawa ke Bali. Bunga mendapat perintah dari Didik dengan dijanjikan sejumlah uang.  

Berdasar pengakuan Bunga, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan.

Keesokan harinya pukul 01.00 petugas berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan. Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago