korban-awk-cabut-laporan-polda-bali-belum-terima-permohonan-korban
DENPASAR – Upaya kepolisian Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, tampaknya, bakal menemui batu sandungan.
Berdasar desas desus yang beredar, kasus pidana murni yang dilakukan mantan model dan cover boy itu bakal “di-86-kan”.
Apalagi setelah korban yang tak lain mantan ajudan AWK mencabut laporannya ke Polda Bali. Pencabutan laporan korban AWK dibenarkan Ketua Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Ngurah Harta.
“Benar (cabut laporan),” ujar I Gusti Ngurah Harta saat dikonfirmasi Rabu (10/6). Dimana dijelaskannya, Selasa (9/6) kemarin, korban mendatangi Mapolda Bali didampingi keluarga dan pengacara AWK.
Tujuannya untuk mengurus proses pencabutan laporan tersebut. “Selasa (9/6) pagi mereka datang ke Polda Bali. Kata polisi yang piket, korban datang bersama keluarga dan pengacaranya AWK,” terangnya.
Saat ditanya apa alasan korban mencabut laporannya, Ngurah Harta belum mengetahui secara pasti karena tidak mendapatkan informasi yang utuh.
Di lain sisi, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Imam Ismail mengatakan bahwa
pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari korban. “Oh, itu belum masuk permohonan dari korban,” ujar AKBP Imam Ismail.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…