Categories: Hukum & kriminal

Sebut Bukan Korupsi, Hakim Tipikor Vonis Bebas Perbekel Pemecutan Kaja

DENPASAR – Putusan mengejutkan dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang mengadili kasus korupsi

uang pungutan pedagang kaki lima (PKL), pengusaha, dan pemilik toko di Pasar Jaba Puri Agung Kuta, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Majelis hakim yang terdiri dari Angeliky Handajani Day (ketua); Nurbaya Lumban Gaol (anggota), dan Sumali (anggota) menyatakan terdakwa perbekel non-aktif Desa Pemcutan Kaja, Denpasar Utara,

AA Ngurah Arwatha, 47, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Gusti Rai Artini dkk meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa sebagai kepala desa membagi-bagikan uang pungutan untuk aparatur desa. Akibat bagi-bagi uang pungutan itu, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja merugi Rp 190 juta lebih.

Perbuatan terdakwa menyalahgunakan jabatan dan wewenangan diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, dalam sidang kemarin (10/6) semua tuntutan tim JPU Kejari Denpasar itu rontok.

“Mengadili, menyatakan terdakwa AA Ngurah Arwatha tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” kata hakim Angliky.

Yang menarik, dalam amar putusannya ternyata ketiga majelis hakim tidak bulat satu suara. Majelis hakim dalam mengambil putusan diwarani dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Angeliky selaku ketua majalis menilai terdakwa tetap harus dihukum pidana karena melanggar UU Tipikor.

Sedangkan dua hakim anggota lainnya, Nurbaya Lumban Gaol dan Sumali menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaiamana tuntutan JPU.

Alasan kedua anggota hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena perbuatan terdakwa yang membagi uang pungutan kepada perangkat desa untuk menunjang kinerja.

Hal itu merupakan kesalahan administratif yang tidak patut dihukum.  “Majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut lebih besar manfaatnya

dibandingkan kesalahan adminitratif yang dilakukan terdakwa,” terang hakim Sumali saat membacakan pertimbangan putusan. 

Setelah melalui musyawarah mufakat, maka majelis akhirnya sepakat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memuliskan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” jelas hakim Angeliky.

Hakim juga menetapkan, penambahan penghasilan kepada 35 orang aparatur desa, seperti kepala desa, sekdes,

perangkat desa masing-masing sesuai bagiannya, sesuai surat pernyataan dengan total seluruhnya sebesar Rp123.298.500, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan,” tandas hakim.

Putusan bebas ini sontak langsung diterima terdakwa dan pengacaranya. Sikap kontras ditunjukkan JPU Gusti Rai Artini dkk. Mereka tidak mau menerima putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya.

JPU memang pantas bersikap pikir-pikir. Pasalnya, semua tuntutan kandas alias tidak ada yang dikabulkan.

Berdasar fakta persidangan baik keterangan saksi dan barang bukti, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur

tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago