Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 12 Tahun dan Denda Rp 1 M, Terdakwa Narkoba Tertunduk Lesu

DENPASAR – Terdakwa Amrulloh tertunduk lesu saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar.

Pria 29 tahun itu pantas bersedih. Sebab, majelis hakim yang diketuai PN Denpasar mengganjar Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut tidak sebanding dengan upah yang diterima Rp 50 ribu sekali mengambil dan menempel narkoba.

Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Amrulloh terbukti bersalah menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi seberat 15,04 gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar hakim Esthar Oktavi.

Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana, 30 Desember 1990 itu hanya bisa pasrah menerima putusan itu. Ia memasrahkan sepenuhnya pada pengacara yang mendampingi.

“Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata pengacara terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika juga menyatakan menerima.

Sebelumnya Jaksa Kadek Wahyudi menuntut Amrulloh dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos PT.

erdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos PT Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago