Categories: Hukum & kriminal

Jualan Tembakau Gorila, Residivis Kembali Jadi Pesakitan

DENPASAR – Umurnya memang baru 21 tahun. Tapi, I Ketut Semara Jaya sudah keluar masuk hotel prodeo.

Pada 2018 lalu ia dibui karena narkoba. Kini, pemuda asal Denpasar itu kembali terjerembab di lubang yang sama.

Kemarin (19/6), Semara dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena kepemilikan tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto dan sembilan botol cairan liquid sinte dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

Tersangka mengaku membeli narkotik itu dengan cara memesan online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. 

“Berkas dari penyidik polisi sudah lengkap dan kami sudah terima berkasnya. Selanjutnya kami akan menyusun bekas dakwaan,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Narkotika dan atau Pasal 112 (2) juncto Permenkes dan undang-undang yang sama.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka Semara akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Terdakwa dititipkan di Mapolresta Denpasar. Setelah dakwaan lengkap, segera terdakwa disidangkan.

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan jaksa Gusti Ayu Surya Yunita.

“Penangkapan terdakwa berawal dari penangkapan Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib. Dari pengakuan kedua orang tersebut mendapat tembakau gorilla dari tersangka Semara Jaya,” jelas Eka. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Setelah berhasil memancing tersangka, petugas pun melihat tersangka berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotika mengandung sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.

Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago