Categories: Hukum & kriminal

Beli Sabu Rp 300 Ribu, Semangat dan Tidak Ngantuk Setelah Isap Sabu

DENPASAR – Berawal dari coba-coba, terdakwa Anggi Pratiwi Putri, 26, akhirnya tidak bisa melepaskan diri dari jerat narkoba.

Perempuan yang mengaku bekerja sebagai pedagang cabai itu mengonsumsi sabu-sabu sejak 2016 lalu.

Empat tahun menjadi pecandu barang haram, kini Anggi menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Perempuan berambut panjang itu terlihat serius menatap layar monitor yang menghubungkan persidangan daring.

Bedak tipis dengan polesan lipstik merah muda membuat wajah Anggi terlihat anggun. Namun, siapa sangka, di balik wajah ayunya itu perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu pencadu sabu-sabu.

“Setelah memakai sabu-sabu terdakwa mengaku merasa semangat bekerja dan tidak mengantuk. Jika tidak mengonsumsi terdakwa

merasa lemas dan kerjanya tidak maksimal,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Catur Rianita saat membacakan dakwaan pada sidang daring belum lama ini.

Sementara terdakwa yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar menyimak dakwaan JPU. Kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, JPU menyebut

terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Andakasa, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada 26 Januari 2020 pukul 21.30.

Terdakwa terakhir mengonsumsi sabu pada 23 Januari 2020. Polisi mendapatkan informasi terdakwa dengan ciri memiliki tato pada bagian paha dan mengenakan kawat gigi.

Polisi melihat terdakwa keluar masuk kamar kos dan gerak-gerik mencurigakan. Tak menunggu lama, terdakwa langsung disergap.

Dari penggeledahan di kamar kos,  diselipan bantal ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2, 15 gram dan bong.

“Terdakwa membeli sabu-sabu Rp 300 ribu dari seseorang bernama Haerul dengan cara transaksi mentransfer uang,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Sidang dilanjutkan pekan depan denga agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago