Categories: Hukum & kriminal

Sering Transaksi di Pedungan, Pengedar Ganja Dituntut 19 Tahun Bui

DENPASAR – Berakhir sudah petualangan M. Azis Ubaidillah jualan narkoba jenis ganja di wilayah Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Pemuda 25 tahun itu dalam sidang kemarin dituntut hukuman cukup tinggi oleh JPU Kejati Bali. Tuntutan tinggi itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, saat ditangkap terdakwa membawa ganja seberat 2,7 kilogram. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pindana penjara

kepada terdakwa M. Azis Ubaidillah dengan pidana penjara selama 19 tahun,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang virtual kemarin.

JPU juga meminta majelis mengganjar Azis dengan pidana penara sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mendengar tingginya tuntutan JPU, pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu terlihat lemas.

Upah Rp 50 ribu sekali menempel narkoba harus diganti dengan hukuman menua di penjara. Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya, pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

“Terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya. Kami mohon keringanan, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hakim Angeliky Handajani Day akan menentukan putusan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat

ke Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. 

Pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.

Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.

Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago