overstay-tak-bayar-denda-bule-75-tahun-asal-prancis-dideportasi
DENPASAR – Abla R.D, seorang warga Prancis dideportasi dari Bali lantaran overstay atau tinggal melebihi waktu batas izin tinggal.
Selama overstay itu, Abla tidak membayar denda. Walhasil, perempuan 75 tahun itu “diusir” dari Bali sesuai surat perintah rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Abla diterima Rudenim Denpasar dari Kanim Ngurah Rai sejak 16 Oktober 2019. Setelah delapan bulan, nenek berambut pendek itu diterbangkan ke negaranya, Jumat (26/6) lalu.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, kemarin.
Abla diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Soekarno – Hatta.
Abla didampingi tiga orang petugas Rudenim Denpasar. Setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Abla melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 955.
“Setelah dideportasi, yang bersangkutan diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan (daftar cegah) ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tukas Surya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…