Categories: Hukum & kriminal

Awalnya Dagang Lalapan, Sepi, Tergiur Setelah Ditawari Rp 400 Ribu

DENPASAR – Meski mengenyam pendidikan diploma tiga (D3), Gede Ardian, 38, tak bisa berpikir jernih ketika mendapat cobaan penghasilan seret.

Pria yang kesehariannya berjualan lalapan itu memutuskan banting setir menyambi menjadi kurir narkoba.

Gede Ardian hanya bisa pasrah saat mendengarkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dibacakan JPU Kejari Denpasar dalam sidang daring baru-baru ini.

Pria yang biasa buka lapak di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu dinilai bersalah lantaran menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto.

Ardian memang pantas menyesal. Selain kehilangan mata pencahariannya, ia juga bakal menghabiskan hari-harinya di penjara.

JPU Ni Wayan Erawati Susina mengungkapkan,  terdakwa dikendalikan seseorang bernama Topan yang hingga kini masih buron.

“Terdakwa bertugas mengambil sekaligus mengirim paket sabu dengan sistem tempel dengan upah Rp 400 ribu,” terang JPU Susina kepada majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Aksi terdakwa terbongkar pada 1 April 2020 oleh anggota Polresta Denpasar di Jalan Mertasari, Denpasar.

Sebelum penangkapan, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung “Lalapan Edan” dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto.

Dari sana, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait berupa dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto.

Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa 11,83 gram netto.  “Terdakwa mengaku mengambil sabu di pinggir Jalan Kepaon. Selanjutnya sabu dipecah dan menunggu perintah dari Topan,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Setelah mendengar tuntutan itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi.

“Yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7) mendatang dengan agenda mendengar pembelaan pengacara terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago