Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 10 Tahun Plus Denda Rp 1 M Karena Sabu, Warga Madiun Pasrah

DENPASAR – Datang ke Bali dengan maksud merantau, Aldo Mey Fernando, 38, justru menjadi penghuni hotel prodeo dalam jangka waktu lumayan lama.

Pria pengangguran itu diganjar hukuman sepuluh tahun penjara lantaran menguasai sabu-sabu seberat 5,19 gram.

Selain hukuman fisik, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan daring juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar diganti penjara dua bulan,” ujar hakim Esthar. Hakim sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hanya saja, hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Cok Intan Merlany Dewie, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.

Meski terlihat keberatan, terdakwa yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar itu tidak memiliki pilihan lain selain menerima putusan hakim.

Mengajukan banding hanya akan memperberat hukuman. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur, itu.

Aldo terjerumus dalam lingkaran setan peredaran narkoba berawal dari berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Oseng pada 2013 melalui media sosial Facebook (FB).

Pada 2015 terdakwa sempat pulang ke Madiun, Jawa Timur. Pada Februari 2019, Aldo kembali merantau ke Bali. Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Oseng via FB.

“Oseng menawarkan pekerjaan terdakwa bekerja sebagai tukang tempel sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh atau mengambil sabu-sabu,” ungkap JPU Cok Intan.

Pada 11 Febuari, terdakwa ditelepon Oseng untuk mengambil sabu-sabu seberat 15 gram yang ditaruh di pecahan kloset di Jalan Pulau Alor.

Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket kecil dengan berat masing-masing 0,2 gram dan 0,4 gram.

Pada 14 Februari Oseng berangkat menempel sabu ke beberapa tempat sesuai perintah Oseng. Setelah menempel, terdakwa memfoto sabu lantas mengirim laporan kepada Oseng.

Apes, saat mengetik pesan pada Oseng, terdakwa yang duduk di atas motor di tepi jalan ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Polisi kemudian membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Kebo Iwa. Di sana ditemukan banyak paket sabu kecil siap edar. Total keseluruhan 5,19 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago