Categories: Hukum & kriminal

Edarkan Narkoba Jenis Baru, Pemuda Asal Mengwi Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa I Putu Budiantara harus menukar masa mudanya dengan uang Rp 3,8 juta.

Setelah mendapat upah Rp 3,8 juta dicicil tiga kali dari bandar narkoba, pemuda 19 tahun asal Desa Mengwitani, Mengwi, itu dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Eddy Arta Wijaya menyebut terdakwa terbukti secara sah menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yaitu 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto. 

JPU Eddy menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Eddy dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali pada 2 April 2020 sekitar pukul 11.30.

Saat itu, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Walhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.

Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang didalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.

Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari seseorang yang dipanggil Ps Coc sejak November 2019. Awalnya ia mendapat upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya.

Kemudian pada akhir Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago