Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Gratifikasi & TPPU, Jaksa Kejati Blokir Rekening Tri Nugraha

DENPASAR – Tim penyidik Kejati Bali akhirnya terbang ke Jakarta menemui tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tri Nugraha, 53.

Dua orang penyidik yang ditugaskan berhasil mengorek keterangan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu.

Pemeriksaan pria asal Bandung, Jawa Barat, berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Timur pada pertengahan pekan ini.

“Ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada TN,” ungkap Kasipenkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto diwawancarai kemarin.

Menurut Luga, pada panggilan sebelumnya Tri tidak dapat datang ke Bali karena alasa kesehatannya yang tidak memungkinkan. Karena itu, pemeriksaan dilakukan di ibu kota.

“Ini semata-mata hanya untuk mempercepat proses penyidikan. Dan, itu (pemeriksaan di luar daerah) dibenarkan KUHAP,” jelasnya.

Tri dicecar pertanyaan yang sifatnya mengonfirmasi keterangan saksi lain. Sebelum memeriksa Tri, penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi lain.

Keterangan para saksi inilah yang dicocokkan dengan keterangan Tri. Setelah ada pemeriksaan langkah selanjutnya konfirmasi.

Kabarnya, dalam memnuhi panggilan penyidik, Tri tidak didampingi pengacara. Luga menambahkan, selain memeriksa Tri, penyidik juga memeriksa saksi lain.

“Sekali jalan, pemeriksa juga memeriksa saksi lain. Materinya seputar gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan tersangka,” imbuh Luga.

Terkait rencana penahanan, Luga menyebut belum bisa memastikan. “Belum ada ada arah penahanan. Yang jelas itu (penahanan) kewenangan penyidik,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya apakah rekening Tri sudah diblokir, Luga menyebut ada beberapa rekening milik tersangka yang sudah diblokir.

Kembali ditanya nilai gratifikasi dan TPPU yang kabarnya mencapai puluhan miliar, Luga enggan merinci.

“Nanti kalau sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) akan tahu sendiri,” jawabnya diplomatis.

Informasi yang beredar, uang yang berputar di rekening Tri lebih dari Rp 10 miliar. Uang itu kabarnya berasal dari berbagai orang yang mengurus penyertifikatan tanah.

Yang jelas, lanjut Luga, pada masa pandemi ini membuat penyidik harus bergerak cepat. Penyidik tidak bisa hanya menunggu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago