Categories: Hukum & kriminal

Sebut Penetapan Tersangka Tak Sah, Polda Bali Dipraperadilankan

DENPASAR – Dianggap melakukan banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, Direskrimsus Polda Bali diajukan ke meja hijau.

Pemohon Putu Candrawati melalui kuasa hukumnya, Hotmaruli P. Andreas Nainggolan dkk menyebut penetapan status tersangka tidak sah.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin, Candrawati yang merupakan mantan manager acounting PT GIS (Graha Insan Surya) dijerat pasal 374 KUHP tentang

penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heriyanti yang bertindak sebagai hakim tunggal memberikan kesempatan pada pemohon untuk membacakan permohonan.

“Kami meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati,” ujar Andreas Nainggolan.

Menurut dia, penetapan tersangka dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010, banyak keanehan dan kejanggalan.

Ia menyebut penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukasnya.

Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali Selasa (7/7) hari.

Menurut informasi, kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati.

Perusahaan GIS yang melayani jual beli ponsel ini disebut milik George Alexander. Kerugian disebut mencapai Rp 11 miliar.

Nama George juga disebut-sebut sebagai pemilik tempat karaoke terbesar di Bali yang ada di sepuratan Patung Dewa Ruci, Simpang Siur, Kuta, Badung.

Namun, Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.

Ia mengaku uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS, bukan uang perusahaan. Penggelapan dilakukan atas perintah bosnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menegaskan, penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Kombes Yuliar menyebut tersangka me-mark up uang perusahaan dengan alasan membayar pajak.

Misalnya, membayar pajak Rp 10 juta, tapi uang yang diambil Rp 20 juta. Rp 10 juta sisanya masuk kantong pribadi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago