Categories: Hukum & kriminal

Tikam Selingkuhan Istri, Tersangka Edi Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA – Kasus penikaman yang dilakukan Putu Edi Saputra, 34, terhadap Ketut Berat, 51, murni karena balas dendam lantaran korban menyelingkuhi istrinya.

Apalagi terkuak fakta baru penikaman itu terpaksa dilakukan lantaran ulah korban sendiri yang menyebut pernah meniduri istri tersangka sebanyak tiga kali di depan pelaku.

Akibat penikaman itu, korban pun harus dilarikan ke RS Buleleng karena mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung mengatakan, korban Ketut Berat mengalami 6 luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Saat ini korban korban sudah membaik. Tetapi masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan untuk tersangka pihaknya masih melakukan penahanan.

Kompol Landung mengatakan, antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Kendati demikian kasus ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Motif kasus ini murni karena dendam perselingkuhan,” imbuh Kompol Nyoman Landung. Akibat perbuatannya, tersangka Edi terancam hukuman lima tahun.

Pasalnya, penyidik menjerat tersangka Edi melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pemberkasan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dan tersangka juga masih berlangsung,” katanya.

Seperti diberitakan, penikaman yang dilakukan tersangka Edi terhadap korban Berat terjadi ketika tersangka Edi sedang berjalan pulang usai mendatangi rumah keluarganya yang mempunyai acara hajatan.

Saat perjalanan pulang, tanpa sengaja antara tersangka Edi dengan korban Berat bertemu. Tiba-tiba tersangka Edi teringat perbuatan korban Berat yang telah menyelingkuhi istrinya.

Tanpa pikir panjang, tersangka Edi yang kebetulan membawa pisau langsung menyerang korban. Korban pun terkena luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Korban yang mengalami luka tusuk, kemudian berlari ke salah satu rumah keluarganya hingga tersungkur disana.

Warga pun keluar dan mengamankan tersangka Edi. Tersangka Edi kemudian langsung diamankan jajaran Polsek Sukasada, dan menjalani pemeriksaan polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago