di-bawah-umur-ibu-pembuang-bayi-yang-dimakan-biawak-tak-ditahan
SINGARAJA – Kendati polisi telah menetapkan FSK, 17 sebagai tersangka kasus pembuangan mayat bayi yang dimakan biawak
di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, beberapa waktu lalu, namun tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Mengingat tersangka masih dibawah umur. Kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK diatas 5 tahun,
maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.
Menurutnya, pertimbangan lainnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih dibawah umur.
“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.
Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap 1 ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil 2 buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.
“Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium,” ujarnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…