Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara Dituntut 13 Tahun, Eks Karyawan Farmasi Langsung Lunglai

DENPASAR – Terdakwa Siswantoro, 37, yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar terlihat pasrah saat menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin.

Mantan karyawan farmasi itu sempat tertunduk lesu saat diirnya tahu dituntut 13 tahun bui.

JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam surat tuntutannya menganggap perbuatan terdakwa asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Ini setelah terdakwa memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu dan 14 butir ekstasi. Rinciannya, 8, 32 gram sabu, sembilan tablet warna merah dan lima tablet ekstasi dengan berat bersih 2,68 gram.

 “Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuntut JPU Susina dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gede Novyartha.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tukas JPU Kejari Denpasar ini.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Ketrianus P. Neno dkk tidak akan diam begitu saja. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” katanya.

Mejelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara untuk menyusun pledoi selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00. Saat itu terdakwa sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I Nomor 5A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dipanggil Jack. Namun, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung.

Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago