borong-sabu-dari-napi-lapas-porong-sukoco-dituntut-13-tahun-penjara
DENPASAR – Tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dilayangkan JPU I Ketut Sujaya kepada seorang terdakwa bernama Sukoco Prasetyo.
Sukoco sendiri dalam persidangan terungkap mendapat sabu-sabu dari Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia membeli satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 19,08 gram netto. Sukoco mengaku membeli barang terlarang dari seorang yang dipanggil Puguh yang berada di Lapas Porong Sidoarjo.
“Terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp 1.100.000 per gramnya. Rencananya, sabu tersebut akan kembali dijual oleh terdakwa kepada teman-temanya,” beber JPU Sujaya dalam sidang telekonferensi kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, Sujaya menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Kejati Bali itu.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya.
“Terimakasih, Yang Mulia. Setelah mendengar tuntutan penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” terang pengacara terdakwa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 03.30 di depan gerbang rumah Nomor 34 di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…