Categories: Hukum & kriminal

Amankan BB Bos BPR Legian, Sita Mobil Mewah hingga Senpi James Bond

DENPASAR – Dari deretan kendaraan yang terpampang di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan Kejari Denpasar, ada satu unit mobil mewah yang menyita perhatian.

Mobil warna putih merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L V8 AT model jeep itu tampak gagah terparkir dibanding kendaraan lain.

Penulusuran Jawa Pos Radar Bali, mobil yang harganya saat ini di pasaran sekitar Rp 2 miliar itu merupakan mobil sitaan dari Bos PT. BPR Legian, Titian Wilaras.

Mobil buatan 2013 dengan nomor polisi B 777 OG itu menjadi salah satu benda yang disita penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menyita BPKP mobil tersebut atas nama Eka Setya Nugrahawati. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita senjata api (senpi) merek Beretta kaliber 32 mm, nomor pabrik: F49399W, nomor pemilikan: BPSA/BL-42/VIII/2018.

Pistol yang biasa dipakai dalam film James Bond dan para militer Amerika itu memiliki masa berlaku sampai 13 Agustus 2019 diberikan kepada Titian Wilaras.

Senpi tersebut dilengkapi buku kepemilikan senjata api untuk beladiri atau koleksi nomor BPSA/BL-42/VIII/2018 dengan surat izin khusus senjata api Nomor: IKHSA/2457-J/VIII/2018.

“Selain mobil dan senpi, ada ratusan barang bukti yang disita. Paling banyak barang bukti berupa bukti transaksi dan transfer.

Di antaranya pembayaran penyewaan apartemen di Senayan City yang nilainya mencapai Rp 5 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti sitaan tersebut tersimpan aman di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan yang ada di halaman belakang Kejari Denpasar.

Barang bukti tersebut disita oleh penyidik F. Gerry R. Butar Butar dari Departemen Penyidikan OJK. Adapun penyitaan barang bukti berdasar penetapan penyitaan nomor: 1112/Pen.Pid/2019/PN.Dps tertanggal 12 September 2019.

Ditanya nasib barang bukti ke depan mau diapakan, Eka menyebut menunggu putusan pengadilan. Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, maka barang bukti bisa dikembalikan.

“Tapi, kalau dinyatakan bersalah bisa dirampas untuk dilelang,” jelasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago