Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Santunan Kematian, Dua Kaling Dituntut 15 Bulan

DENPASAR – Terdakwa Tumari dan Ni Luh Sridani dituntut 15 bulan dalam sidang daring Pengadilan Tipikor yang bertempat di salah satu ruang sidang di PN Denpasar kemarin (14/7).

Kedua terdakwa yang merupakan mantan kepala lingkungan (kaling) di wilayah Gilimanuk, Jembrana, itu dinilai bersalah mengorupsi uang santunan kematian warga.

Modus yang digunakan terdakwa yaitu membuat laporan kematian fiktif. Dua terdakwa yang disidang kemarin merupakan terdakwa kelima dan ke enam.

Sebelumnya ada terdakwa lain yang sudah diadili. Di antaranya oknum PNS Pemkab Jembrana.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar JPU Kejari Jembrana di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Dalam surat tuntutan tidak dicantumkan soal pengembalian akibat merugian keuangan negara. Pasalnya, terdakwa sebelum masuk ke pengadilan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pemberian santunan ini berdasar Perbup Jembrana Nomor 1/2014. Santunan kematian adalah santunan dari Pemkab Jembrana kepada setiap penduduk yang memiliki KTP Jembrana, yang dinyatakan meninggal dunia. 

Dana santunan diberikan Rp 1,5 juta. Di tahun anggaran 2015 bulan Januari berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKDP) di Dinas Kesejahteraan Sosial,

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana, mendapatkan dana untuk santunan kematian sebesar Rp 2,1 miliar. Pada Agustus anggaran naik menjadi Rp 3,7 miliar.

Para terdakwa membuat laporan fiktif santunan kematian agar dana bantuan cair. Para terdakwa juga menyulap nama warga yang sudah meninggal dimintakan ulang untuk menerima santunan kematian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago