Categories: Hukum & kriminal

Masih Kuliah Coba-coba Pakai Narkoba, Mahasiswa Dimarahi Hakim

DENPASAR – Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan kaget mendengar tuntutan delapan tahun penjara yang dilayangkan JPU Oka Surya Atmaja terhadap terdakwa I Nengah  Primaditya Saputra, 20, dan Rizky Septian Adityas M’nao, 20.

Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi karena barang bukti yang dikuasai terdakwa dianggap tidak banyak.

Yaitu sabu-sabu seberat 2,73 gram netto dan satu plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto. Selain itu, terdakwa juga masih berusia muda. Kedua terdakwa juga bertatus mahasiswa.

“Pak jaksa, kok tinggi sekali tuntutannya? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 (pasal khusus pengguna)?,” tanya hakim Esthar.

Pertanyaan itu dijawab JPU Oka dengan santai. “Yang Mulia, narkotika yang dibawa kedua terdawka dua jenis (sabu dan esktasi),” jawab Oka. 

Setelah mendapat penjelasan jaksa, hakim lantas memarahi balik terdakwa. “Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa. Uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi?” cecar hakim Esthar.

“Uang sendiri, Yang Mulia. Saya kerja usaha angkringan kopi,” sahut terdakwa Primaditya. Hakim kemudian bertanya pada terdakwa Rizky.

Hakim sempat mencurigai terdakwa Rizky mencuri uang orang tuanya. “Saya tidak mencuri, saya sedang magang di hotel,” kata Rizky. 

Selain menuntut pidana badan, JPU Oka juga meminta para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang. 

Kedua terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 di Jalan Puri Gading C1 depan rumah Nomor 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. Rencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago