Categories: Hukum & kriminal

Bebas Murni, Cewek Australia Pembunuh Polisi Kuta Segera Dideportasi

DENPASAR – Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Unit Lantas Polsek Kuta tahun 2016 silam akhirnya dinyatakan bebas.

Warga negara Australia ini bebas, Kamis (16/7) dari sel jeruji besi Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar setelah mendekam di dalam penjara sejak 20 Agustus 2016 silam.

Bule berambut pirang itu sebenarnya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. “Sara Connor sesuai aturan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili, Kamis (16/7).

Mengikuti masa hukuman, seharusnya Sara Connor bebas pada 20 Agustus 2021 mendatang. Namun selama menjalani masa tahanan, Sara Connor menerima hak-haknya sebagai warga binaan.

Di antaranya berupa remisi sebesar 13 bulan 10 Hari. “Dengan demikian, tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” ujar Lili.

Selain itu pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara Connor sebagai tamping karena telah memenuhi syarat dan karena kerjanya yang baik serta telah lebih dari 6 bulan.

Sebagai tamping maka Sara Connor dijadikan sebagai Pemuka sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 sehingga dia mendapatkan remisi tambahan Pemuka Tahun 2019 atas haknya karena sudah diangkat sebagai pemuka.

“Setelah melaksanakan serah terima Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar,

Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung,” tandas Lili. 

Sementara itu, I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali mengatakan

bahwa Sara Connor telah dibawa oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai. “Ya, akan dititipkan sampai ada penerbangan (deportasi),” katanya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago