Categories: Hukum & kriminal

Sembunyikan Narkoba Dalam Kipas Angin, Residivis Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Tommy Dwi Hartanto, 28, tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Ia bakal diadili karena membawa 100 butir dan sabu seberat 82,17 gram netto. Ketika ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Tommy menyembunyikan paket ekstasi di dalam kipas angin. 

Tommy menjalani pelimpahan tahap dua kemarin (20/7). Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengungkapkan, tesangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” terang Eka. Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar.

JPU yang menangani perkara ini adalah Jaksa Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie.

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Sejak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.

Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. Pada 18 Mei 2020 petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

Polisi kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran. Lalu tersangka terlihat berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 

Saat tersangka meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto,” jelas Eka.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago