Categories: Hukum & kriminal

Telusuri Aset Eks Kepala BPN Badung, Modus TPPU TSK Terbilang Canggih

DENPASAR – Penyidik Tipikor Kejati Bali serius memburu aset milik mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.

Setelah menyita kendaraan dan sertifikat tanah, Kejati memburu aset lain milik pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini.

Berdasar data terbaru, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyerahkan sertifikat tanah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan seluas 250 hektare.

Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan, awalnya Tri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 November 2019.

Dari situ ada pengembangan berdasar laporan PPTAK. Namun, data dari PPATK tu tidak bisa dijadikan alat bukti, hanya dijadikan petunjuk.

Barulah pada 13 April 2020, Tri ditetapkan tersangka TPPU. Bukan lagi tersangka gratifikasi.

“Sebenarnya kalau ansih kasus gratifikasi sudah selesai. Tetapi tidak adil kalau ini hanya gratifikasi saja. Kami putuskan tidak apa-apa berlama-lama sedikit tapi tuntas TPPU-nya,” jelas Asep.

Pria berkacamata itu menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah, seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak aset milik TN.

Berbekal analisis PPATK, penyidik juga memeriksa berbagai bank yang dijadikan lalulintas dana oleh Tri.

Setidaknya ada tujuh bank yang dipanggil. Mulai pihak Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN, hingga bank lokal BPD Bali.

Dengan banyaknya aset yang terlacak, Asep berharap ada hasil signifikan antara yang diperoleh Tri menjabat Kepala BPN Kota Denpasar atau saat diduga melakukan tindak pidana dengan aset yang disita.

Ditanya kapan Tri ditahan, Asep menyebut masalah penahanan pihaknya harus menguji berapa lama waktu menyelesaikan kasus ini.

“Karena penahanan itu ada batas waktunya. Jangan sampai orang yang ditahan lepas demi hukum, celaka kami,” katanya.

Alasan lain, lanjut Asep, kebetulan yang bersangkutan tugas dan pekerjaannya jelas, sehingga selama ini kalau dipanggil kooperatif.

“Intinya, kami akan mencoba mengejar seluruh aset-aset diduga hasil TPPU ini. Berapa nilai aset, itu tim apraisal yang menilai,” imbuhnya.

Asep mengapresiasi tim penyidik yang bisa melacak aset Tri. Sebab, banyak aset bukan atas nama Tri. Menurutnya itu menyulitkan.

Termasuk juga rekening atas nama orang lain. Ada beberapa nomini-nomini yang diatasnamakan orang lain. Ada juga yang modus transfer uangnya ke Si A, Si B, baru ke Tri.

Ada pula yang diminta membuka buku rekening saja, setelah itu buku tabungannya diambil. “Jadi, di sini ada beberapa modus. Ini yang berusaha kami ungkap semua. Yakinlah, kasus ini pasti berlanjut,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago