diganjar-17-tahun-pembawa-27-kilo-ganja-menua-di-penjara
DENPASAR – Terdakwa M Azis Ubaidillah dipastikan menghabiskan masa mudanya di dalam jeruji besi.
Pria 25 tahun itu diganjar pidana 17 tahun penjara dalam sidang daring di PN Denpasar, kemarin (23/7).
Azis dijatuhi hukuman 17 tahun penjara lantaran membawa ganja seberat 2,7 kilogram. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim Kony Hartanto.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Meski berat, pemuda asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu tak memiliki pilihan lain.
“Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU Eddy Arta Wijaya. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejati Bali itu.
Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.
Terdakwa hanya bertugas mengambil paket lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi. Ia mendapat upah Rp 50 ribu per alamat.
Terdakwa berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Bali di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30.
Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan.
Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…