bebas-bersyarat-jadi-tahanan-rudenim-wn-australia-segera-dideportasi
DENPASAR – William Roy Astillero Cabantog, 36, warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia, akhirnya menghirup udara bebas kemarin.
Cabantog sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam kasus narkoba selama 1 tahun penjara.
Setelah bebas bersyarat, Lapas Kerobokan menyerahkannya langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Cabantog dijemput Petugas Bidang Inteldakim sekitar pukul 09.00. “Setelah melakukan serah terima. WNA ini langsung diboyong
ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sekitar pukul 12.00,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma kemarin.
WNA tersebut berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rapid test.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi untuk proses deportasi. “Akan dideportasi dalam waktu dekat,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, William Roy Astillero Cabantog, 36, tertangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram.
Terungkapnya kasus narkoba ini berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki bernama William yang tinggal di guest house, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
William diketahui sering mengedarkan narkotika jenis kokain di seputaran Canggu dan sekitarnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Cabantog.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…