Categories: Hukum & kriminal

Naik Level, Pengguna Jadi Pengedar, Residivis Narkoba Divonis 14 Tahun

NEGARA – Terdakwa kasus narkoba Manang Ali Sahbana, 45, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, akhirnya menerima buah dari perbuatannya.

Pengedar narkoba ini akhirnya diganjar hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim PN Negara kemarin.

Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Benny Octavianus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa divonis membayar denda Rp 2 miliar, apabila tidak membayar diganti dengan 6 bulan kurungan.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

Namun terdakwa mengaku masih belum memastikan menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Sementara jaksa penutut umum langsung menerima karena putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. “Kami menerima putusan,” ujar Kasipidum Kejari Negara I Gede Gatot Hariawan.

Terdakwa ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali Jumat 3 Maret lalu. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu-sabu yang sudah siap edar.

Di antaranya, enam paket sabu-sabu 3,25 garam, 13 paket sabu-sabu berat total 17,05 gram, dua plastik klip berisi masing-masing 4 butir ekstasi dan satu plastik klip berisi 93,95 gram.

Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 114 gram. Terdakwa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama beberapa waktu sebelumnya.

Namun, pada saat dihukum penjara sebelumnya, terdakwa hanya sebagai pengguna. Dari keterangan terdakwa kepada penyidik di kepolisian terungkap, bahwa terdakwa adalah kurir yang disuruh oleh seorang bandar di atasnya.

Tugas terdakwa menempel sabu-sabu di tempat tertentu untuk diambil pemesannya. Sejak Desember 2019 lalu, terdakwa sudah lima kali menerima kiriman sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Jembrana. 

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago